Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Penjara Seumur Hidup Selasa, 08/08/2023 | 20:25
Ferdy Sambo
BNEWS - Ferdy Sambo Lolos dari hukuman mati, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.
Versi berbeda disampaikan oleh Ferdy Sambo. Selama rangkaian persidangan di PN Jaksel, Sambo mengklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.
Sambo mengeklaim bahwa dia hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakkan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.**/ara