Komplotan Peretas Ponsel Milik Kapolda Jawa Tengah Ditangkap Selasa, 08/08/2023 | 16:31
Pelaku Peretas Ponsel Kapolda Jateng
BNEWS - Pelaku peretasan ponsel milik Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dengan modus undangan file APK berhasil ditangkap. Mereka komplotan dan berjumlah empat orang. Pelaku utama dalam kasus ini, RJ (22) bahkan tidak tamat sekolah dasar (SD).
"Dua dari empat orang yang ditangkap dalam kasus ini merupakan ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Keduanya ditangkap di Tulung Selapan, Sumatera Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8//2023).
Polisi kemudian menangkap HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan RD yang ditangkap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat. Mereka punya kemampuan dari belajar secara otodidak. Kombes Dwi menyebutkan keempat pelaku itu mempunyai peran masing-masing. Ada yang menyiapkan nomor yang akan dipilih acak hingga menyiapkan rekening.
RJ mengaku ia bukan merupakan lulusan teknologi informasi (TI) dari universitas atau pendidikan tinggi manapun. RJ mengaku jika dirinya tidak lulus SD dan dia mengetahui cara meretas dari temannya yang paham. RJ beraksi bersama ayahnya dan jaringannya.
Dalam aksinya itu, RJ dalam sebulan mampu mendapatkan hasil kejahatan sampai Rp200 juta bahkan miliaran. Mereka sudah mengirim malware format APK ke 100 nomor ponsel dan berhasil mengambil alih 48 di antaranya.
"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku," lanjutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.**/ara