Ketua Arimbi: Bupati Pelawan Harusnya Tegakan Aturan Bukan Framing Senin, 07/08/2023 | 19:02
Matheus Simamora
BNEWS - Ketua Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus Simamora mengatakan, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan merealisasikannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, jauh dari kata korupsi dan berwawasan lingkungan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi selanjutnya," kata Matheus.
Hal ini dikatakan Matheus menanggapi pemberitaan beberapa media tentang Bupati Pelalawan, Zukri, terkait laporan dugaan tindak pidana lingkungan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, pada kegiatan Normalisasi sungai Kerumutan di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Bupati Pelalawan kepada media, kegiatan yang menggunakan dana CSR tujuh perusahaan tersebut adalah atas permintaan masyarakat, agar sungai mereka dibersihkan karena sudah belasan tahun ditutupi rumput sehingga nelayan tidak bisa menangkap ikan.
Zukri mengatakan, sebagai Bupati Pelalawan, dia meminta kepada perusahaan agar menggunakan dana CSR mereka untuk membersihkan sungai Kerumutan. Zukri juga mengatakan dananya tidak harus masuk rekening daerah dan pola seperti ini banyak dilakukan daerah lain.
"Misalkan, masyarakat minta tolong ke pemerintah, dan pemerintah minta tolong ke perusahaan yang ada, untuk bantu orang miskin, masa duitnya harus masuk ke kas daerah dulu, repot lah,” kata Zukri seperti dirilis beberapa media.
Mattheus mengatakan, komentar Bupati asal Partai PDI-Perjuangan itu adalah bentuk ‘keputusasaan’ karena kedoknya dalam menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan tanpa payung hukum untuk kegiatan Normalisasi sungai Kerumutan itu sudah dibongkar Arimbi.
"Kalau memang demi memenuhi permintaan masyarakat kenapa tidak dilakukan dengan cara-cara yang legal. Faktanya, setelah kita laporkan ternyata kegiatan tersebut berhenti. Kalau memang itu legal kenapa tidak dilanjutkan ?” kata Mattheus, Senin (7/8/2023) di Markas Rembuk Arimbi Pekanbaru.
Mattheus mengatakan ada peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan. Tidak bisa dilakukan dengan semaunya seolah-olah dalam kewenangannya Bupati boleh melakukan apa saja.
Sebelumnya Arimbi telah terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti seperti dua surat yang dikeluarkan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau yang menyatakan kegiatan tersebut berada pada kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan dilakukan tanpa izin.
Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan, Arimbi memiliki bukti surat berlogo pemkap Pelalawan yang isinya adalah permintaan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Pelalawan.
“Arimbi tidak asal tuding dan melapor ke penegak hukum. Bukti surat ada, Bukti kegiatan di lokasi ada, Peraturan perundang-undangan yang dilanggar ada, lalu tidak relevannya dimana ? Sebaiknya Bupati Pelalawa bicara aturan bukan framing, “demi masyarakat nelayan," ujar Matheus.**/xie