Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penyelundup 4 Kg Sabu dengan Lima Tersangka Selasa, 01/08/2023 | 14:02
BNEWS - Penyelundupan 4 kg narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman travel dari Pekanbaru ke Bengkalis, berhasil digagalkan Satuan Reserse narkoba Polres Bengkalis dan lima tersangka yang terlibat ditangkap.
Dari lima tersangka yang ditangkap tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Sang istri adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2016. Lima tersangka yang ditangkap adalah U, MA, AM, ES, dan NA.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pres rilis, Selasa (1/8/2023), penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman melalui travel berupa empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel.
"Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis," kata Kapolres.
Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
"Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA," kata Setyo.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut," kata Kapolres.**/ara