Polres Kampar Tangkap Tujuh Pelaku Curanmor, Amankan 12 Sepeda Motor Senin, 31/07/2023 | 13:48
Keterangan Pers soal Curanmor
BNEWS - Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap tujuh orang pelaku curanmor dan mengamankan 12 unit sepeda motor. Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers, Senin (31/7/2023), yang dipimpin Waka Polres Kompol Andi Cakra Putra.
Wakapolres Kampar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat penangkapan pelaku MA (38) dan TA (25) yang merupakan warga Desa Terantang Kecamatan Tambang. Dari penangkapan mereka, pelaku lainnya berhasil diamankan yaitu, AN (22), FR (38), IR, AY dan DD.
"Dari semua pelaku kita berhasil amankan 12 unit sepeda motor. Untuk barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Waka Polres.
Untuk dua pelaku, yakni MA ternyata sudah bereaksi di 27 TKP dan untuk pelaku TA di 50 TKP. Pelaku ini menjual belikan sepeda motor tersebut.
"Untuk itu, kepada masyarakat diingatkan agar selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan," kata Wakapolres Kampar.
Menurut Waka Polres, untuk para korban curanmor yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melapor ke Polsek terdekat. Jika ada diantara 12 sepeda motor yang diamankan ini miliknya, supaya membawa surat-surat lengkapnya untuk membuktikan unitnya.**/ald