BNEWS - Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menolak 100 lebih permohonan pembuatan paspor sejak Januari hingga saat ini, sebagai upaya antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, penolakan permohonan pembuatan paspor dilakukan setelah petugas melakukan wawancara kepada pemohon yang dicurigai akan melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau tidak sesuai prosedural.
"Kami berupaya melakukan berbagai tindakan yang bisa membantu mencegah warga negara Indonesia menjadi korban TPPO dengan selektif menerbitkan paspor," ujarnya.
Selain selektif menerbitkan paspor, pihaknya juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pemahaman akan bahaya menyalahgunakan paspor dan kerugian menjadi korban TPPO.
Dalam kegiatan edukasi itu, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi PMI resmi jika ingin bekerja di luar negeri sehingga dapat memperoleh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan serta tidak menjadi korban TPPO.
Hal itu selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah mencegah PMI menjadi korban TPPO, kata Mohammad Ridwan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya menyampaikan langkah antisipasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Palembang merupakan bentuk dukungan dari jajaran Kemenkumham dalam rangka mencegah PMI menjadi korban TPPO di luar negeri.**/ara