BNEWS - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kepulauan Meranti, Riau, DA dan DJ ditahan oleh Kejati Riau. Kasus yang telah diusut Polda Riau sejak 2014 itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Riau.
Kedua tersangka dengan inisial DA dan DJ keluar dari Kantor Kejati Riau sekitar pukul 16.00 Wib menggunakan rompi tahanan Kejati Riau. Penahanan keduanya dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (17/7/2023).
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap alias P21,” kata Bambang.
Menurut Bambang, tersangka DA merupakan Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya. Sementara DJ merupakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dari hasi audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara saa kasus tersebut sebesar Rp42.135.892.352,” kata Bambang.
Pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya ini tidak tuntas dan baru berupa tiang pancang beton.
Dalam penghitungan yang dilakukan Dinas PU Kepulauan Meranti, pekerjaan jembatan strategis tersebut hanya terealisasi sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014.**/ald