Ketahuan Bawa Dua Paket Sabu, Sopir Truk Ditangkap Aparat Polsek Lirik Sabtu, 15/07/2023 | 19:10
Sopir truk pelaku narkoba
BNEWS - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, seorang sopir truk dibawa dan diamankan di Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu. Dari tanah sopir tersebut ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Pelaku adalah SM (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim), mengemudikan truk mitsubishi di depan Mapolsek Lirik, Rabu (12/7/2023).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, , melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (15/7/2023) membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Lirik itu.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, Rabu, pukul 18.00 WIB, PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, mendapat informasi ada seorang laki-laki mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu dan membawa narkoba.
Sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan 1 plastik bungkus sabu bekas pakai
Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**/iin