Pria Bejad Cabuli Anak 10 Tahun dengan Bujukan Uang Rp 50 Ribu Kamis, 13/07/2023 | 07:48
Pelaku pencabulan
BNEWS - Pria bejad inisial AB (50) .tega mencabuli anak yang masih berusia 10 tahun, dengan bujuk rayu memberikan uang Rp 50 ribu. AB telah merenggut kehormatan korban dan melakukannya sebanyak 3 kali.
Orang tuanya korban yang mengetahui kejadian yang dialami anaknya langsung melaporkan tersangka ke Polsek Kampar pada hari Selasa (11/7/2023).
Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi, berdasarkan laporan tersebut tersangka ditangkap, setelah didapat barabg bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Menurut Kapolsek Kadus ini terungkap saat korban menceritakan kepada tetangganya pada Minggu (9/7/2023) bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.
"Dengan polos korban menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh pelaku di rumahnya saat orang tua korban sedang bekerja," ungkap Kapolsek.
Mendengarkan cerita korban, tetangga tersebut menceritakan kepada mandor tempat dia bekerja dan bersama mandor dua memberitahu kepada orang tua korban hal yang dialami anaknya.
"Setelah itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolsek dan langsung kita proses," terang Ilhamdi.
Pelaku saat ditangkap kata Kapolsek, berada di rumahnya dan tidak melawan dan mengakui kejadian tersebut dan mengatakan sudah tiga kali dilakukan persetubuhan badan kepada korban.
" Pelaku melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tegas Kapolsek.**/ald