KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Rabu, 12/07/2023 | 18:17
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan KPK
BNEWS - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ditahan rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (12/7/2023), Hasbi akan ditahan selama 20 hari mulai dari 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Penahanan terhadap Hasbi dalam rangka proses penyidikan kasus suap di MA.
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Hakim tunggal Alimin Ribut menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi Hasan dalam kasus tersebut.
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menjerat mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.**/ara