Edarkan 4 Kg Sabu untuk Biaya Menikah, Sepasang Kekasih Ditangkap di Pekanbaru Kamis, 06/07/2023 | 21:56
Sepasang kekasih pengedar narkoba
BNEWS - Sepasang kekasih yang hendak mengedarkan 4 Kg narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di toko buah di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Prianya berinisial RIS dan perempuan berinisial IDS, keduanya merupakan warga Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Keduanya baru saja bertunangan dan berencana segera menikah.
"Bersama sepasang kekasih ini juga diamankan seorang pria berinisial ARG (39)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian, didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang, Kamis (6/7/2023).
Menurut Kapolres, saat ditangkap RIS mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah orang tua IDS, yang merupakan calon mertuanya. Setelah digeledah, polisi menemukan 4 kg narkotika di rumah tersebut.
Kapolres menjelaskan, sabu-sabu ini mereka dapatkan dari seseorang asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Barang itu mereka jemput ke Kota Dumai sebelum dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diedarkan.
Hasil pengembangan sepasang kekasih ini, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial RS (23). Peran RS dalam perkara ini menyimpan 4 kg sabu-sabu yang dibagi ke dalam 4 paket besar di rumah orang tua IDS, setelah mendapat perintah dari RIS dan ARG. Sabu-sabu ini didapatkan keduanya dari seseorang berinisial A.
"Keberadaannya masih diburu polisi dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, sesuai peran masing-masing, ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.**/ald