Kurang dari 24 Jam, Polsek Tambang Tangkap Pria Pelaku Pembunuhan Selasa, 04/07/2023 | 15:15
Pelaku pembunuhan
BNEWS - Pelaku pembunuhan di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap aparat Polsek Tambang dibantu Satreskrim Polres Kampar, kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Pelaku ZU alis FO (32) merupakan warga Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang. Pelaku menusuk korban yang bernama Kurniawan Sahlendra (35) saat berada di depan rumah pelaku.
"Pelaku nekat melakukan pembunuhan karena dendam dan sakit hati. Korban selalu mencari pelaku karena mencuri tabung gas milik korban," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Pembunuhan ini terjadi Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Warga bersama orang tua korban membawa korban yang sudah berlumuran darah ke klinik Bunda Medika Desa Kualu. Tapi dirujuk ke RS Awal Pana
"Dalam perjalanan korban yang sudah dejart masih sempat berkata pada ibunya bahwa yang menusuknya adalah FO yang sebelumnya mencuri tabung gas di rumah korban. Setelah itu korban meninggal," kata Kapolsek.
Keluarga korban langsung melaporkan Kasus ini ke Polsek Tambang dan unit Reskrim yang di bantu Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
"Kita melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kita juga memeriksa saksi-saksi dan diketahuilah siapa pelakunya," ujar Kapolsek.
Tak lama tim Opsnal Gabungan Polsek Tambang dan Opsnal Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tanjung Kudu.
"Saya langsung perintagkan tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolsek.
"Pelaku kita tangkap dan diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh korban dengan cara ditikam menggunakan pisau milik pelaku," ujar Kapolsek.
Dari pelaku berhasil diamankan sehelai baju kaus warna merah belang berlumpuran darah milik korban, sehelai kaos warna putih milik pelaku, sehelai celana warna cokelat milik pelaku.
"Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Tambang bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Marupa.**/ald