Polres Kampar Ungkap Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 3,3 Kilo Shabu Senin, 03/07/2023 | 19:28
Kapolres Kampar dengan pelaku narkoba
BNEWS - Polres Kampar ungkap kasus Narkoba dengan barang bukti (BB) 3,3 kilogram shabu. Pelaku Y (37), ditangkap pada Jum'at (30/6/2203).
Pelaku merupakan warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, saat memberikan keterangan pers, Senin (3/7/2023).
Kapolres yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.
"Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang haram tersebit di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Untuk pemiliknya saat ini masih kita dalam. Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres Kampar.
Pelaku kata Kapolres, sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.**/ald