BNEWS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), DS (53), nekat menjual Narkoba. IRT ini ditangkap bersama barang bukti (BB) 12.03 gram shabu-shabu oleh Satnarkoba Polres Kampar.
Pelaku merupakan warga Dusun Telo Sesa, Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang dan ditangkap di depan rumahnya.
BB yang berhasil diamankan 3 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, seball plastik klip bening dan sendok shabu-shabu.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada transaksi Nakroba di Desa Muara Uwai tersebut.
'Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar. Tim menemukan seorang wanita yang dicurigai sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung kira tangkap," kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan ditemukan 3 paket paket Narkotika jenis sabu-sabu Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan lagi dua paket sabu-sabu.
"Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari AD yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Air Tiris. Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.**/ald