Polsek Lirik Tangkap Warga Desa Rejosari Pelaku Curanmor Jumat, 16/06/2023 | 21:55
Pelaku Curanmor
BNEWS - Pelaku Curanmor, RF (37) warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Lirik, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RF kedapatan mencuri satu unit sepeda motor warga yang sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 13 Juni 2023, dirumahnya atau sekitar 4 hari setelah kejadian. Sedangkan 1 unit sepeda motor Honda Supra X, BM 3641 BAB telah dijualnya ke Kabupaten Pelawan, namun berhasil ditemukan.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (15/6/2023) membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Lirik.
Misran menjelaskan, pada Kamis 8 Juni 2023, pukul 07.30 WIB, korban, Marsono (52) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, tiba di kebun kelapa sawit tempat ia bekerja, masih di wilayah Desa Rejosari dan memarkirkan sepeda motor miliknya dekat batang kelapa sawit, tak lupa mengunci stang.
Selanjutnya, korban mulai bekerja memotong atau membersihkan pelepah kelapa sawit. Saat itu korban bekerja sendiri. Tiba-tiba, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendengar suara mesin sepeda motor yang menyala dan ia sangat hafal dengan suara mesin tersebut
Korban sejenak berhenti bekerja dan melihat ke arah parkir sepeda motornya, benar saja, korban melihat seorang laki-laki tak dikenal memakai baju kaos merah melarikan sepeda motornya. Meski sudah berusaha mengejar, namun pelaku Curanmor berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor korban yang masih dalam masa kredit.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lirik. Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, merespon cepat dan mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, dan anggotanya untuk menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku.
Pada Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 10.45 WIB, tim sudah mengetahui dan mengantongi indentitas pelaku Curanmor tersebut, yakni RA. Saat itu juga, tim menuju rumahnya di Desa Rejosari, hanya beberapa menit saja, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan RA.
Kepada penyelidik , RA mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban pada IS warga Desa Kokat, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Hari itu juga, tim menuju rumah IS, namun tidak ditemukan, menurut penjelasan istrinya, IS sudah beberapa hari pergi dari rumah.
Selanjutnya, Kamis kemaren, pukul 16.00 WIB, didapat informasi jika IS sudah pulang kerumahnya. Tim bergegas ke sana, tapi IS tak juga ditemukan.
Namun, didepan rumahnya terparkir sepeda motor hasil curian yang dibeli IS. Tim langsung mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polsek Lirik, sedangkan IS masih terus diburu.**/iin