Oknum TNI AL Terlibat Dalam Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan Jumat, 16/06/2023 | 17:33
Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.
BNEWS - Oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial M terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Hal ini terungkap setelah lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan satu orang tekong ditangkap Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau.
"Kini yang bersangkutan sudah ditahan di kantor POM AL batam," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.
Menurutnya, oknum TNI AL inisial M tersebut berpangkat Kopral Kepala (Kopka). POM AL masih melakukan pendalaman atas keterlibatan oknum TNL AL inisial M yang saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran masih dalam kondisi sakit.
Dalam kasus TPPO ini, Kopka M mengontrakkan rumahnya kepada seorang pria berinisial SR, seorang tekong yang sebelumnya diamankan oleh Polres Bintan. Bersama SR polisi mengamankan lima orang calon PMI ilegal ditempat penampungan yang diduga rumah Oknum TNI AL yakni Kopka M.
"Korbannya baru satu yang kami mintai keterangan di BP2MI, masih ada 4 yang harus diperiksa. Sejauh ini Kopka terlibat dan sudah ditetapkan tersangka tapi sejauh mana masih kita dalami," tegasnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara, mengamankan lima orang PMI Ilegal di Kecamatan Bintan Utara. Mereka mengaku dimintai uang hingga Rp 14 juta per orang untuk bisa pulang ke Indonesia.**/ara