Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Desa Jake Rabu, 14/06/2023 | 18:52
Tersangka Narkoba
BNEWS - Seorang tersangka dengan inisial NR (22) ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, Rabu (14/06/2023), di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa satu kantong asoi warna kuning berisi 11 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu buah kaca virex dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penyisiran di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
"Karena tim mendapatkan informasi adanya kurir narkotika akan melintas di wilayah polres Kuantan Singingi, " jelas Novris.
Selanjutnya Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing yang sedang melakukan penyisiran dan mendapatkan laporan bahwa ada laka lantas di Jalan Lintas Teluk Kuantan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
"Setelah di cek Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing bahwa korban Laka Lantas tersebut adalah target yang diduga menjadi kurir Narkotika ke Wilayah Kuansing," katanya.
Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan di dalam jaket yang dipakai pelaku dijumpai kaca virex, kemudian dalam sepeda motor ditemukan satu kantong asoi warna kuning berisi 11 paket besar narkotika jenis sabu.
"Saat diintrograsi, pelaku mengatakan dia disuruh oleh R (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap IPTU Novris.
Terhadap tersangka kata Novris, dilakukan tes urine dan hasilnya positif Ampethamine. Atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.**/ald