BNEWS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta Jajaran, berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 5 hingga 11 Juni 2023. Dalam pengungkapan tersebut ditangkap 9 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang mengatakan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI.
Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Apriadi melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI. Hasil pengecekan ditemukan 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Kasus kedua, saat dua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat menggunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halam belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).
Kemudian, tambah Kabid, Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Kasus terakhir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," kata Kombes Nandang.
Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp 5 juta per PMI untuk sekali keberangkatan. Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.**/ald