BNEWS - Praktik bisnis BBM ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dibongkar aparat. Lima orang ditangkap, mulai dari sopir truk, operator SPBU hingga dan pemodal. Barang bukti 11,5 ton BBM subsidi jenis solar.
Mereka yang ditangkap adalah Alam (26) dan Soni Samedi (28), dan Redho, saat mengisi BBM di SPBU kawasan Ilir Timur II Palembang. Ketiganya adalah sopir.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (12/6/2023). dua tersangka lainnya, adalah Okto Prawijaya (38), pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.
Cara yang digunakan para sopir truk debgan menggunakan 103 Barcode aplikasi MyPertamina milik masyarakat untuk membeli minyak di salah satu SPBU.
"Mereka menggunakan barcode MyPertamina kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," kata Kapolres.**/ara