Maling Hand Phone, AY Ditangkap Aparat Polsek Rambah Hilir Senin, 12/06/2023 | 23:18
Pencuri HP
BNEWS - Seorang pria dengan inisial AY (27), diamankan Personil Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) karena mencuri sebuah HP di Desa Sejati.
"Korban bernama ZK (32)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, Senin (12/6/2023).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sanjaya RT/RW 02/01 Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul. Pencurian terjadi pada Kamis (8/6/2023) dinihari.
Terduga pelaku diamankan dan dibawa Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi ke Polsek Rambah Hilir guna proses Hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Ipda Deby Azhar.**/ald