Polres Dumai Tangkap DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Senin, 12/06/2023 | 22:56
DPO perdagangan orang
BNEWS - DPO kasus tindak pidana perdagangan orang SN alias S (29), berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai ditempat persembunyiannya, di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN alias S, Minggu (12/6/2023).
Tim kemudian mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut dan mengamankan tersangka SN alias S bersama 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah rumah kontrakan.
"Ke empat orang calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataran Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Kasat Reskrim.
Iptu Bayu juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka SN alias S dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah.
"SN alias S adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan," ujar Iptu Bayu.
“SN akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Bayu Ramadhan.**/ald