Prostitusi Anak, Sembilan Mucikari Ditangkap Polisi di Bogor Senin, 12/06/2023 | 19:12
Kasus prostitusi anak
BNEWS - Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang muncikari terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang. Dari 9 tersangka, 2 di antaranya juga merupakan anak di bawah umur.
"Sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konperensi pers, Senin (12/6/2023).
Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 orang yang diperdagangkan.
Kasus ini terjadi di 5 TKP, yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di kost-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jl Pandu, kost-kosan Bogor Barat.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan.**/ara