BNEWS - Cuitan Bripka Andry Darma Setiawan terkait uang setoran Rp 650 juta ke atasannya, Kompol Petrus mantan Komandan Batalyon Brimob B Rokan Hilir, berbuntut panjang. Penyidik Bid Propam Polda Riau telah menahan 8 anggota polisi.
Mereka yang ditahan adalah Kompol P dan tujuh mantan anggotanya. Mereka saat kejadian masih berdinas di Brimob Rokan Hilir. Ketujuh anggota polisi tersebut diduga juga memberi setoran untuk Kompol P agar bisa dinas luar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian, Jumat (9/6/2023) mengatakan ke 8 orang tersebut sudah dilakukan Pansus (penempatan khusus) mulai Kamis kemarin sampai 30 hari ke depan.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang," kata Nandang.
Beberapa waktu lalu, ciutan Bripka Andry di media sosial sempat viral, terkait setoran ke komadan batalyon sebesar Rp650 juta. Dia kesal, walau sudah menyetor uang tetap dimutasi ke Pekanbaru. Andry menolak berdinas di Pekanbaru dengan alasan harus mengurus ibunya yang sedang sakit di Rohil.**/ald