Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Ditangkap Polsek Kampar Selasa, 06/06/2023 | 17:52
Penganiaya anak kecil
BNEWS - Jajaran Polsek Kampar, jajaran Polresta Kampar, menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, di desa Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi. warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, menganiaya SI (16). Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kampar oleh ayah korban, Zartunis (42).
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kiri dan manarik tangan korban serta hendak membawa korban naik motor pelaku.
"Korban melawan dan berhasil lari dengan temannya menggunakan sepeda motor," kata Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi.
Pelaku kata Kapolsek, mengejar korban dan temannya, AIZ. Sesampainya disamping mini market Syifa pelaku menghantam sepeda motor bagian belakang hingga keduanya jatuh ke parit.
Pelaku kembali menarik baju korban dan mengangkat korban ke atas dan setelah itu, pelaku meninju kepala korban, sehingga korban terdorong ke tanah dan pelaku kembali menginjak kaki dan menendang punggung korban sebanyak 1 kali.
"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali, karena setiap tindakan kriminal ada UUD yang melindungi. Dan berharap mari jaga anak-anak kita," kata Kapolsek.**/ald