Simpan Narkoba Dalam Jok Motor, Warga Sumut Ditangkap Aparat Polres Kampar Kamis, 23/03/2023 | 11:08
Pelaku tindak pidana Narkoba
BNEWS - Seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berhasil ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar. Lima paket Narkoba berhasil diamankan dari dalam jok motor pelaku.
Pelaku adalah RN (22) warga Jl. Lenda Sujono Gg. Cempaka, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Provinsi Sumut. Ia ditangkap di Jl. Garuda Sakti KM 4,5,Dusun I Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Penangkapan ini berawal saat Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang dicurigai gerak geriknya di Dusun I Sibam, Kecamatan Tapung.
Mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidik dan pengintaian. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB Rabu (22/3/2023) lewatlah seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP.
Pelaku langsung digeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dan ditemukan 5 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dua paket diselipkan ke kotak rokok dan tiga paket dimasukkan ke dalam amplop warna putih. Semuanya dimasukkan ke dalam Bagasi motor pelaku
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba ini.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RJ (DPO) di daerah Sei Sibam, Kecamatan Tapung," ungkap kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Aprinaldi.**/ald