Salamba Apresiasi Penangkapan Dua Alat berat di Kawasan Hutan Inhu Senin, 20/03/2023 | 14:18
Alat berat yang ditangkap
BNEWS - Beberapa waktu lalu Gakum DLHK Riau menangkap alat berat di Konsesi HPH- TI PT. Rimba Peranap Indah di Desa Batu Rijal, Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan 2 dua orang sebagai tersangka, yakni pemberi kerja dan operator alat berat.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi penangkapan alat berat dan penetapan dua tersangka tersebut, Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) memberikan apresiasi sekaligus akan turut pengawasi proses penegakan hukumnya.
"Kami juga menghimbau penetapan tersangka tidak terhenti di dua tersangka saja, tetapi juga memeriksa kepala desa yang menerbitkan surat SKT atau SKGR agar kedepannya tidak sembarangan menerbitkan surat di kawasan hutan," kata Ir. Ganda Mora. M.Si ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba ( Salamba), Senin ( 20/ 03/2023).
Lebih lanjut Ganda menyampaikan agar pihak APH serius melakukan proses hukumnya dan memberikan hukuman yang seberat beratnya sesuai undang undang, untuk memberikan efek jera kepada perambahan hutan.
"Jangan ada " tangkap lepas" tetapi menangkap dan harus memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku," kata Ganda.**/zie