Nekat Curi Sepeda Motor Saat Warga Shalat Subuh, Remaja Ini Dijebloskan ke Penjara Kamis, 09/03/2023 | 19:02
Pencuri sepeda motor
BNEWS - Seorang remaja yang masih dibawah umur nekat mencuri sepeda motor warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, saat shalat subuh. Pelaku AP (16) adalah warga Kecamatan Rumbio Jaya. Ia sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan seperangkat AC.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 05.15 WIB, di parkiran mesjid Babul Ihsan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan selembar STNK sepeda motor merek Honda Scoopy NC 11CF1 A/T warna merah krem, foto copy BPKB Honda Scoopy dan kunci kontak. Korban adalah Agustar (60) warga Dusun IV Pulau Jambu, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar.
Awal mula kejadian kehilangan sepeda motor ini, saat korban pergi ke mesjid untuk mengerjakan shalat subuh berjamaah di mesjid Babul Ihsan Desa pulau jambu kecamatan kampar.
Setelah shalat, sekira pukul 05.15 WIB, Korban keluar dari mesjid pada saat sampai diparkiran tempat korban memarkirkan sepeda motornya, ia mendapati sepeda motor miliknya telah dicuri
Mendapati sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah krem miliknya telah hilang dicuri pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) kemudian membuat laporan kepolsek Kampar guna penyelidikan lebih lanjut
Saat aparat Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti seperangkat AC, saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, didapati informasi bahwa yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan KN ( DPO ) di parkiran mesjid Babul Ihsan, Desa Pulau Jambu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek.
"Berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku sedangkan terhadap pelaku KN masuk DPO Unit Reskrim Polsek Kampar"ungkapnya.
Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 363 KUH.Pidana Jo Undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Mengingat pelaku masih di bawa umur, akan tetap di proses sesuai dengan UU peradilan anak"tegas Kapolsek.**/sad