Lima Tersangka dan BB Kasus Korupsi Impor Garam Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel Kamis, 02/03/2023 | 18:29
Tersangka korupsi impor garam
BNEWS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II, atas lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka FJ, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Tersangka YA, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tersangka SW alias ST, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka FTT, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terakhir tersangka YN, dilaksanakan yahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023.
Untuk FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.**/ald