Satreskrim Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Senin, 27/02/2023 | 19:40
Pelaku curanmor dan barang bukti
BNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Inhu sejak beberapa bulan belakangan ini.
Tiga orang pelaku Curanmor dengan inisial SA (17), MAG (17) dan RA (21) diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, di sebuah rumah kontrakan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Dalam press release kasus Curanmor yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, diwakili oleh Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (27/2/2023),
Wakapolres mengatakan, selain mengamankan 3 tersangka, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian.
"Satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol BM 3312 SC, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa Nopol dan satu unit Honda Revo tanpa Nopol," kata Wakapolres.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka MAG, di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Di sini diamankan pula dua unit sepeda motor hasil curian.
"Satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa Nopol dan 1 Honda Scoopy warna hitam juga tanpa Nopol. Diamankan pula 1 unit Honda Mega Pro tanpa Nopol dirumah yang dikontrak MAG, di belakang showroom Honda, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida," ujar Wakapolres.
Berdasarkan penyelidikan tim dilapangan, lanjut Wakapolres, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada SH, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Tim berhasil mengamankan SH selaku penadah. Dari tangan SH diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian yang telah dibeli penadah.
"Penadah ini membeli sepeda motor hasil curian dengan harga beli mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per unit," kata Wakapolres.
Dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor pada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Lirik. Bahkan masih ada beberapa pelaku lainnya yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
"Identitas para pelaku yang masuk dalam DPO sudah kita ketahui. Tim terus memburu para pelaku yang berjumlah 3 orang," kata Wakapolres sembari menyebutkan jumlah barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 7 unit.**/iin