Miliki Enam Paket Sabu, Warga Parit Baru di Tangkap Polsek Tambang Senin, 27/02/2023 | 15:14
Pelaku Narkoba
BNEWS - Seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Polsek Tambang. Enam paket Narkoba berhasil diamankan dari pelaku yang disimpan di tumpukan pasir depan rumahnya, Minggu (26/2/2023) dinihari.
Pelaku adalah RU (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang dan ditangkap saat berada di rumahnya. Penangkapan pelaku berawal saat Sabtu (25/2/2023), Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat Informasi dari masyarakat Desa Parit Baru, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Hendro Wahyudi bersama dengan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru tersebut.
Lalu sekira pukul 00.15 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan didampingi aparat Desa setempat. Ternyata ditemukan 6 Paket jenis sabu yang disembunyikan dalam tumpukan pasir di halaman depan rumah pelaku.
Menurut Kapolsek Tambang, pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." tegas Kapolsek.**/ald