BNEWS - Satnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pelaku Narkoba dengan inisial AB (30), di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 20, Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Pelaku merupakan warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku polisi juga menyita 16 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3.52 Gram.
Penangkapan bermula saat Tim Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pekanbaru - Bangkinang KM 20, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mencurigai seseorang dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 16 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam kantong celana.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Minggu (26/2/2023) membenarkan penangkapan pelaku ini.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari IM, (DPO) dengan sistem buang di daerah panam Kota Pekanbaru," ungkap Kasat.
Tersangka dan barang bukti kemudian di mbawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku IM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita." tegas Aprinaldi.**/ald