BNEWS - Hendro Dewanto, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), menghormati vonis15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hendro Dewanto menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa, ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Selanjutnya,Direktur Penuntutan mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Direktur Penuntutan juga memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.
Sebelumnya, pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Surya Darmadi.
Hakim menyatakan Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.**/sad