Pengunjung Berteriak Senang Usai Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Rabu, 15/02/2023 | 14:52
Pengunjung sidang Bharada E kegirangan dengar Vonis ringan
BNEWS - Tiba-tiba saja ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan riuh oleh teriakan senang usai majelis hakim membacakan vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun. Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Tetapi kegirangan ini berubah menjadi tak terkendali saat pengunjung sidang yang ada di luar ruangan memaksa masuk. Sementara pengunjung di dalam ruang sidang sudah penuh.
Pengunjung memaksa masuk untuk menghampiri kursi terdakwa. Akibatnya kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun berantakan. Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa, ambrol.
Terlihat pengunjung ada yang menangis terharu usai vonis Bharada E jauh lebibh ringan dari tuntutan jaksa.**/ara