Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sumber Sari Rabu, 15/02/2023 | 12:10
Barang bukti tambang ilegal
BNEWS - Jajaran Polsek Tapung Hulu, Kampar, menangkap seorang pria yang diduga pelaku usaha pertambangan mineral dan galian tanah timbun kerokos tanpa izin, di Dusun I Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.
Pelaku ST (31) adalah warga Kelurahan Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut, merupakan operator alat berat sekaligus kasir.
Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti alat berat jenis Excapator, uang hasil penjualan tanah timbun krokos berjumlah Rp. 12.040.000 dan buku bon penjualan.
Kejadian ini berawal saat jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Rabu (15/2/2023).
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sudah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang - Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Saya berharap jangan adalagi masyarakat, khususnta di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu melakukan penambangan ilegal. Karrna kita pastikan akan menangkap yang sudah melanggar hukum," kata Nurman.**/ald