BNEWS - Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis usai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri saat vonis akan dibacakan yang diikuti seluruh pengunjung sidang, ibunda Yosua yang duduk di kursi pengunjung di barisan paling depan juga berdiri sambil memegang erat foto Brigadir J.
Dan usai hakim mengetuk palu dengan menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo, tangis Ibunda Yosua pun pecah. Ia memandangi foto Yosua dan sesekali memeluknya.
"Anakku, kau peluk mama," ucap Rosti.
Sambo divonis mati lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sambodinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.**/ara