BNEWS - Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, mendampingi Sekda Kampar memimpin rapat penyelesaian Konflik Antara PT Sharindo Agri Lestari (PT SAL) dengan Masyarakat Desa Kepau Jaya, Kecamatam Siak Hulu.
Rapat ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu, (8/2/23), bertempat di ruang rapat lantas III kantor Bupati Kampar.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Kampar Yusri tersebut, turut hadir Dandim 0313 KPR Letkol Arh Mulyadi SIP, Kajari Kampar diwakili oleh Surya Ramadhani, Waka Polres dan sejumlah PJU Polres Kampar.
Juga terlihat Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, Kepala OPD terkait ,Camat Siak Hulu Rahmat Fajri, Kades Kepau Jaya Lisanor, Owner dan Manajemen PT SAL Kepau Jaya bersama penasehat hukum, sejumlah Ninik Mamak Kenegerian Buluh Nipis, Ketua Kelompok Tani, dan pendamping masyarakat DPD JMN, Timur Harianja.
Dalam rapat ini, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah sama sama menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
"Kami di sini hanya menengahi permasalahan dengan harapan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kampar dalam keadaan aman terkendali," ujar Kapolres.
Intinya, kata Kapolres, pihaknya tidak ada keberpihakan kepada siapa pun, dan semata-mata hanya menengahi permasalahan yang terjadi dan bisa selesai.
Didik meminta kedua belah pihak melakukan musyawarah agar sama-sama tidak dirugikan.
"Kami siap membantu memfasilitasi kedua belah pihak," ujar Didik.
Hasil dari rapat ini, jelas Kapolres, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdiskusi lagi.
"Jika sudah ada titik temu antara kedua belah pihak, silahkan menghubungi pihak-pihak yang berkompeten maupun Pemda Kampar agar bisa dilakukan pertemuan kembali, dan Jika tidak ketemu solusi antara kedua belah pihak, silahkan dilanjutkan jalur mana saja yang akan ditempuh," jelas Kapolres.
Kapolres juga menekankan, agar tidak boleh ada permasalahan di lapangan, tidak ada aksi anarkis, silahkan tempuh jalur hukum yang tepat dan benar.**/ald