BNEWS - Tiga pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, di Dusun III Sei Harapan, Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku adalah RZ (20), DS (27) dan TF (25) warga Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.
Dari penangkapan mereka diamankan barang bukti 9 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 10.80 gram dan timbangan digital untuk menimbang sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar pertama kali terhadap RZ dan DS di Dusun III Sei Harapan, Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan tujuh paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, ditemukan didalam kotak rokok.
Saat ditanyakan kepada tersangka apakah ada barang lainnya, tersangka menerangkan bahwa masih ada dirumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah RZ dan ditemukan dua paket di dalam dompet kulit warna hitam yang disimpan di bawah lemari ruang tamu.
Saat diintrogasi, pelaku RZ mengaku membeli dan menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama-sama dengan TF untuk dibeli kepada NN ( DPO).Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mengamankan pelaku TF di rumahnya yang tak jauh dari rumah pelaku RZ.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku NN dalam pencarian kita atau DPO Polres Kampar," kata Kasat.**/ald