BNEWS - Seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu, terpaksa diamankan Polsek Batang Cenaku. Laki -laki tersebut sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung yang juga kedai kopi, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Tersangka kasus narkoba tersebut berinisial TR alias Tri (40) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada Senin 7 November 2022, pukul 17.00 WIB.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 8,75 gram," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (9/22/2022).
Dijelaskan Misran, penangkapan bermula informasi dari masyarakat pada Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Awet L Nainggolan, bahwa ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba di sebuah warung di Desa Aur Cina. Ternyata laki-laki itu, sudah lama menjadi target operasi Polsek Batang Cenaku.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Efendi dan perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Pada pukul 17.00 WIB, tim tiba disebuah warung Desa Aur Cina, terlihat seorang laki-laki duduk dengan santai d warung itu, seperti menunggu seseorang. Tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berisinial TR alias Tri.
Saat digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu disimpan dalam kotak bedak, kemudian 2 paket didalam kotak rokok dari dalam tasnya, total barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 7 paket. Selain itu, tim juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Seperti, 1 pack plastik klep, timbangan elektrik, sendok pipet, bong, 2 untuk handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya.**/iin