Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Kembalikan 13.000 Ha Tanah Ulayat Senin, 31/10/2022 | 14:53
Almarhum Datuk Seri Fachruddin Syarif bersama Alamsyah Saragih, Fandy Al Rasyid dan irfan Mulya Putra.
BNEWS - Suku Olak, salah satu suku asli Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang selama ini terampas tanah ulayatnya, meminta 13.00 hektar lahan yang dikusai PT Arara Abadi kembali diserahkan kepada mereka.
Tuntutan ini salah satu dari tiga tuntutan yang disampaikan Suku Olak, seperti yang disampaikan Fandy Al Rasyid, Kuasa Suku Olak untuk kembali mendapatkan tanah ulayat mereka.
"Perjuangan untuk mendapatkan kembali tanah ulayat Suku Olak ini sudah lama kami lakukan, bahkan saat Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau masih hidup," ujar Fadly.
Diantara tuntutan yang diperjuangkan Suku Olak ini adalah meminta PT Arara Abadi membayarkan kompensasi kepada Suku Olak atas pemakaian hutan tanah ulayat sejak tahun 2000 sampai 2020.
"Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 703 Tahun 2013 Tentang HPHTI PT. Arara Abadi belum memiliki legalitas karena tata batas antara areal HPHTI dengan masyarakat ditolak seluruh Desa Sekecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Talang Muandau," ujar Fandy.
Dipaparkan Fandy, Suku Olak termasuk dalam Rumpun Melayu Puak Petalangan, Wilayah kehidupan mereka meliputi Kepenghuluan Melibur, Kepenghuluan Tasik Serai, Kepenghuluan Tasik Betung dan Kepenghuluan Olak.
Dikatakan Fadly, pada tahun 1996 ketentraman Suku Olak mulai terusik dengan Kedatangan PT. Arara Abadi yang merebut Hutan Tanah Suku Olak secara paksa, dengan pola HTI berdasarkan SK Menhut No 743/kpts-II/1996 yang dibackup oleh BKO dari TNI dan Security perusahaan.
"Pada tahun l999 Melalui Kanwil Kehutanan Propinsi Riau, kami memperoleh buku tentang Undang-undang pokok kehutanan no. 41 thn 1999 yang mana disalah satu bab yaitu Bab IX pasal 67 memuat tentang hak-hak masyarakat adat.
Berawal dari sinilah kemudian Suku Olak melakuan ikatan kerjasama dengan Koperasi Rimba Bertuah, yang beralamat di Pekanbaru dengan tujuan mengelola hutan tanah Suku Olak secara bersama sama.
Pada awal tahun 1999 Kepala Suku Olak Fachruddin Syarif bersama Ketua Koperasi Rimba bertuah Ir. Delta, mulai mengajukan permohonan HPHTC kepada Kanwil Kehutan Propinsi Riau.
"Permohonan kita disambut baik dengan dikeluarkannya pertimbangan tekhnis oleh Kanwil Kehutanan Propinsi Riau," sebut Fadly.
Permohonan ini juga diteruskan ke Gubernur Riau. Gubernur Riau ketika itu mengeluarkan surat rekomendasi, yang permohonan ini kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan dan Planologi di Jakarta.
"Saat dilakukan aktualisasi dan verifikasi dilapangan, dengan surat tugas yang dikeluarkan Kanwil Kehutanan Propinsi Riau, perkembangan dilapangan PT Arara Abadi telah menguasai lahan yang dicadangkan untuk HPHTC Koperasi Rimba Bertuah seluas 13.000 hektar," sebut Fandy.
Menyiasati persoalan ini, Kakanwil Kehutanan Provinsi Riau Ir Darminto kala itu memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau, dan sejumlah perwakilan Suku Olak dengan manajemen PT Arara Abadi.
"Pada pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, PT Arara Abadi akan memberikan kompensasi kepada Masyarakat Adat Mandau Persukuan Olak sesuai dengan luasan tanah dan hutan adat yang terpakai PT. Arara abadi. Luas hutan tanah suku olak yg dipakai perusahaan lebih kurang 4500 Hektar ditanami ekaliptus," ujar Fadly.
Adapun, hutan tanah Persukuan Olak seluas 4500 yang dipakai PT Arara Abadi dan ditanami akasia terdapat di Blok Melibur seluas 3600 Ha dan Blok Mempoleh Gending seluas 900 Hektar.
"Semasa Gubernur Riau dipimpin HM Rusli Zainal, kami juga mengadukan hal ini, supaya tanah ulayat yang dikuasai PT Arara Abadi diserahkan ke Suku Olak. Namun, hal ini tidak pernah terselesaikan sama sekali," sebut Fadly.
Sedangkan Suku Olak melalui Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Juga sebagai Ketua Majelis Tinggi Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Mandau memperjuangkan tanah ulayatnya ini, telah melakukan berbagai cara. Diantaranya pada tanggal 11 Desember 2019 dengan menyurati Kementerian KLHK.
Pada tanggal 8 Januari 2020, Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak, juga menyurati Ombudsman RI dan memberi kuasa kepada Fandy Al Rasyid.
Pada tanggal 4 Oktober 2022 Ombudsman RI dengan Nomor Surat ; T/2249/LM.28-K5/211.2020/IX/2022 mengadakan konsiliasi laporan masyarakat nomor register : 211/LM/II/2020/JKT atas nama Fandy Al Rasyid.
''Pertemuan ini dihadiri Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Perwakilan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Perwakilan Direktorat Planologi Kehutanan Tata Lingkungan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Perwakilan Persukuan Olak dan Direktur Utama PT. Arara Abadi," sebut Fandy Al Rasyid.
"Kami sangat berharap dan bermohon, tanah Ulayat Suku Olak kembalikan ke Suku Olak," kata Fandy..
Sementara itu, Humas Arara Abadi, Herwansyah saat dihubungi terkait tuntutan dari Masyarakat Suku Olak, Sungai Mandau mengatakan semuanya ini masih dalam tahap pembicaraan yang telah dimulai sejak tahun 2000 silam.
"Ini sudah berlangsung sejak tahun 2000 yang lalu. Semuanya masih dalam tahap pembicaraan, kami tidak tahu objek yang dimaksud itu dimana dan berapa luasnya. Ini masih dalam tahap pembicaraan," kata Herwansyah.**/zie