Edarkan Narkoba di Inhu, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pasir Penyu Senin, 17/10/2022 | 15:03
Pelaku pidana narkoba
BNEWS - Seorang pria dengan KTP Aceh Tamiang, IT alias Iir (37) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu karena kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga pengedar sabu tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Jumat (14/10/2022 sore, di sebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
"Dari tangan tersangka diamankan 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 3,72 gram," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.
Menurutnya, pada Jumat itu personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa di sebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, mengintruksikan Panit beserta anggota Reskrim dan Intelkam turun ke Desa Perkebunan Sungai Lala untuk melakukan penyelidikan.
Hanya beberapa menit saja dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil, sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah rumah yang berada diwilayah RT 002 RW 002 Desa Perkebunan Sungai Lala digerebek. Di dalam rumah tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial IT alias Iir.
Saat digeledah, ditemukan 3 buah plastik bening yang berisi 17 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong. Tersangka mengaku sabu itu miliknya untuk dijual dan diperoleh dari temannya pemilik rumah tersebut, yang saat ini masih terus diburu, namun identitasnya sudah diketahui.
"Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu," tutup Misran.**/iin