Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 16,6 Gram Kamis, 13/10/2022 | 22:52
Pemusnahan BB sabu di Polres Kampar
BNEWS -Sat Resnarkoba Polres Kampar memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,6 Gram, Kamis (13/10/2022), di ruang Kasat Narkoba.
Barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka JN (37), warga Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab.Kampar.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, didampingi Kbo Sat Narkoba IPTU Edi Candra.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Hj. Yuanita Tarid, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Rhendy Ahmad Fauzi, Pengacara Benny Zairalatha, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kanit Idik II Satnarkoba Reskampar, IPDA Joko Sumarno, dan tersangka J (37).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Aprinaldi, diawali dengan pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 16.6 Gram, dengan cara di campaur air dan blender serta di tuang di parit yang ada di depan Polres.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.**/dia