Wakil Jaksa Agung: Membangun Zona Integritas Tidak Mudah Tapi Harus Dilakukan Kamis, 13/10/2022 | 11:07
Wakil Jaksa Agung di Maluku
BNEWS - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mengatakan bahwa reformasi birokrasi, merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.
Menurut Sunarta, reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah, termasuk dalam hal ini Institusi dan aparatur Kejaksaan, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, dan diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya berdampak positif pada perubahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Hal inilah yang menjadi syarat penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mendapatkan predikat Zona yang berIntegritas," kata Sunarta.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajaran yang mempunyai komitmen untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya memahami membangun Zona Integritas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan," kata Wakil Jaksa Agung saat acara Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (12/10/2022).
Contoh susahnya membangun zona integritas kata Sunarta, masih terdapat unit kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang belum memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi unit kerja yang akan memperoleh predikat Zona BerIntegritas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Akan tetapi, hal tersebut bukanlah berarti menjadi hambatan melainkan sebuah tantangan, bagaimana caranya melakukan pembenahan,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurutnya, untuk melakukan pembenahan tersebut, dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang berintegritas.
“Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang insan Adhyaksa menjadi lebih baik dan berbudi, karena integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya," kata Sunarta.
Untuk mewujudkannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan ada 5 strategi yang harus menjadi perhatian yaitu, bangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran.
Kemudian ciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan. Ciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/pengguna layanan.
"Lalu laksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas, serta tetapkan strategi publikasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan terkirim kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung menuturkan Zona Integritas tidak hanya berbicara bebas dari korupsi, namun juga tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kita semua memahami, bahwa satuan atau unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah instansi penegak hukum yang memberikan pelayanan langsung untuk publik," kata Wakil Jaksa Agung.**/ara