Kasus ini terungkap pada Senin (31/05/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang melakukan aktivitas judi togel di sebuah warung.
"Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal, Selasa (1/6/2021).
Di lokasi tim menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia warna orange berisi SMS pesanan nomor togel dari pelanggannya, serta uang tunai sebesar Rp 52 ribu, yang diakui tersangka dari penjualan nomor togel.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.**/dai