Divonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Nyatakan Banding Kamis, 30/07/2026 | 14:10
Abdul Wahid
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada kliennya.
"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan tersebut. JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dengan sikap kuasa hukum yang menyatakan banding dan JPU yang masih pikir-pikir, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua belah pihak masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.**/ald