ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan Senin, 06/07/2026 | 23:53
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI memperkuat pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026). Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dalam rangka menyusun regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah bersama untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang semakin baik, baik saat ini maupun di masa mendatang.
"FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan," ujar Wamen Ossy.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus disusun melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, masukan dari Komisi II DPR RI dinilai penting untuk memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor pertanahan.
FGD tersebut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini masih dihadapi dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Ia menyoroti sedikitnya tiga isu utama yang memerlukan perhatian, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan serta substansi yang diusulkan dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Berbagai masukan yang berkembang selama diskusi selanjutnya akan menjadi bahan kajian dan penyempurnaan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.**