Percepatan Sertipikasi Aset Daerah, Kantor Pertanahan Inhu Gandeng Pemkab dan Kejaksaan Kamis, 02/07/2026 | 21:21
Indragiri Hulu – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum melalui kegiatan Penguatan Sinergi Lintas Sektor dalam Rangka Percepatan Pensertipikatan Aset berupa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan tersebut mempertemukan tiga unsur strategis, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mempercepat proses pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah.
Melalui sinergi yang dibangun, ketiga pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi maupun aspek hukum, serta memastikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pensertipikatan aset pemerintah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara. Dengan kepastian hukum atas aset tanah, pengelolaan aset daerah diharapkan menjadi semakin tertib, akuntabel, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.**/rilis