ATR/BPN Catat 6,48 Juta Layanan Prioritas pada 2025, Digitalisasi Terus Diperkuat Rabu, 01/07/2026 | 23:16
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (01/07/2026).
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan melalui pengembangan tujuh layanan prioritas yang lebih cepat, sederhana, dan berbasis digital. Perkembangan pelaksanaan layanan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (01/07/2026).
Dalam pemaparannya, Dalu Agung menjelaskan bahwa pada 2025, tujuh layanan prioritas mencatat volume pelayanan sebanyak 6.481.784 berkas atau sekitar 78 persen dari keseluruhan layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN.
"Tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau 78 persen terhadap jumlah layanan," ujarnya.
Tujuh layanan prioritas tersebut meliputi pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan waktu penyelesaian satu hari kerja, hak tanggungan elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya dan peralihan hak masing-masing lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan selama sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan standar penyelesaian lima hari kerja.
Menurut Dalu Agung, transformasi layanan berbasis elektronik telah memberikan dampak nyata, terutama pada layanan hak tanggungan elektronik, informasi pertanahan, dan peralihan hak secara elektronik. Penyederhanaan proses bisnis dinilai mampu memangkas tahapan birokrasi, meningkatkan efisiensi kerja, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, layanan informasi pertanahan secara elektronik telah mencatat 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat, 936.067 layanan SKPT elektronik, serta 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik. Sementara itu, penerapan sistem elektronik pada layanan peralihan hak memungkinkan pelaporan akta dilakukan paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat, sehingga dapat meminimalkan potensi transaksi berulang yang tidak beritikad baik.
Pada kesempatan tersebut, Dalu Agung juga menyoroti perkembangan implementasi HT-El yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, telah diterbitkan 5.727.063 sertifikat HT-El dengan total nilai jaminan mencapai Rp5.792 triliun dan melibatkan 4.540 mitra kreditur.
Ia menambahkan, nilai transaksi HT-El juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2025, nilai layanan tersebut mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan hak tanggungan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dan masyarakat terhadap layanan pertanahan elektronik.
RDP yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra. Menanggapi pemaparan yang disampaikan, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dapat menjadi fondasi terwujudnya sistem pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, transparan, akuntabel, dan terjangkau.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mencegah sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.**