Gelapan Mobil dengan Modus Rental Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Senin, 25/05/2026 | 09:35
Pasutri gelapkan mobil rental
Berkabarnews.com, Kampar - Sepasang Suami istri (Pasutri) diamankan Polsek Tapung, Polres Kampar, karena nekat menggelapkan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan modus rental selama 5 hari.
Kedua pelaku yaitu RU (50) dan SU (55) warga Jalan Flamboyan Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Semengtara korbannya adalah Gutmet Sianturi (44) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
"Kedua pelaku di laporkan korban pada Rabu (20/5/2026), setelah kami mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban tidak dikembalikan oleh kedua pelaku selama 10 hari," kata Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Kejadian ini berawal pada Minggu (10/5/2026) saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin merental mobil milik korban selama 5 hari, dari tanggal 10 Mei 2026 sampai tanggal 15 Mei 2026.
"Pelaku saat itu mengaku merental mobil dengan tujuan ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir ke rumah mertuanya," kata Kapolsek.
Setelah itu, korban menyerahkan mobil kucing dan STNK mobil kepada kedua pelaku. "Namun pelaku tidak mengembalikan hingga 10 hari. Lalu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih," kata Kompol Bambang.
Usai menerima laporan korban, kata Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya dilakukan penangkapan, dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo.
"Keduanya mengakui telah menggelapkan mobil milik korban dengan cara merental mobil korban selama 5 hari," kata Kapolsek.
Pelaku saat itu juga mengakui telah menyerahkan mobil tersebut ke orang lain atas nama SU di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk mengganti jaminan yang sebelumnya digadaikan atas pinjaman uang pelaku.
"Perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh korban setelah korban memeriksa mobil miliknya dan menemukan bahwa mobil miliknya sudah diserahkan kepada orang lain oleh pelaku," tambah Kapolsek.**/ald