Polres Kampar Tindaklanjuti Laporan Pencurian Lewat Call Center 110 Senin, 20/04/2026 | 11:35
Berkabarnews.com, Kampar - Butet Susanti dengan nomor pengaduan 0017562272 menginformasikan ke Call Center 110 Mabes Polri tentang adanya pencurian di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat.
Setelah menerima laporan melalui sistem 110, operator piket Bripda Wahyu Alam segera melaporkan informasi tersebut ke bagian Pamapta Polres Kampar. Langkah selanjutnya, Pamapta III menghubungi Piket Sat Reskrim dan personel Samapta untuk melakukan identifikasi dan segera menuju Tujuan Kejadian Perkara (TKP).
Personel yang langsung mendatangi lokasi adalah Ipda Bastian Nor, Bripka Fajri, Bripda Alfis Alwi, Aipda Yance, dan Briptu Farhan. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan koordinasi dengan pihak manajemen Puskesmas, ditemukan bahwa memang terjadi pencurian barang berupa kompresor AC milik puskesmas.
Selain melakukan identifikasi lokasi dan mengumpulkan informasi terkait kejadian, kehadiran personel kepolisian di lokasi juga bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Hal ini memberikan rasa aman kepada warga sekitar yang sempat khawatir setelah mengetahui adanya indikasi kejahatan di wilayah tersebut.
Pihak puskesmas menyampaikan bahwa kompresor AC yang dicuri digunakan untuk kebutuhan pendinginan ruangan di fasilitas kesehatan tersebut. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan memulihkan barang yang hilang.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui nomor darurat 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.**/ald