Penerapan WFH Tidak Berlaku bagi Pelayanan DPM-PTSP Provinsi Riau Jumat, 10/04/2026 | 16:45
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberlakukan sistem Work From Home (WFH) setiap Jumat, mulai pekan ini, kecuali unit kerja pelayanan yang tidak diperbolehkan menerapkan sistem tersebut.
Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), karena layanan publik yang mencakup administrasi dan nonadministrasi lainnya memerlukan kehadiran langsung untuk bisa melayani masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Riau, Vera Angelika OK menjelaskan, pihaknya mengikuti ketentuan yang telah tercantum dalam SE Kemendagri dan sesuai dengan arahan Plt Gubernur Riau.
"Pelayanan di DPM-PTSP berjalan dengan lancar. Kita mengikuti arahan pimpinan tentanh penyesuaian transformasi budaya kerja ASN," kata Vera.
Menurutnya, untuk unit perizinan khusus pada Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) yang berada di lantai dasar Gedung Menara Lancang Kuning hari ini tetap melaksanakan Work From Office (WFO).
"Untuk pelayanan tetap dilaksanakan secara WFO. Namun, dengan memperhatikan penerapan perilaku hemat energi. Pelayanan tidak mengalami perubahan jadwal, mulai dari pukul 08.00 - 16.30 wib," katanya.
Vera menyebutkan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM). "Menghemat energi adalah tanggung jawab kita bersama dan ini menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian energi," katanya.
Dikatakan Vera, pihaknya telah menerapkan perubahan perilaku dalam mendukung program pemerintah tersebut, dengan selalu mematikan lampu ruangan pada siang hari, memanfaatkan cahaya matahari dengan membuka tirai atau gorden jendela, dan mematikann komputer, printer serta peralatan listrik lainnya pada saat tidak digunakan.
"Kami juga mengatur suhu ruangan kerja berkisar antara 24 - 25 derajat celcius dan mematikan AC serta lampu pada saat meninggalkan ruangan," jelas Vera.**/ian